Profil

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Balangan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.

 

Visi Misi

VISI MISI

Visi

Terwujudnya pelayanan perizinan dan penanaman modal yang mudah, cepat, transparan dan tepat waktu

Misi 

  1. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
  2. Mewujudkan perencanaan dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terkoordinasi
  3. Meningkatkan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaksanaan perizinan dan penanaman modal.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur menuju aparatur yang professional.